Pengadaan kemenkes inaproc untuk peralatan kardiologi bedah melalui mekanisme Kemenkes via platform Inaproc dilakukan oleh rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia setiap tahun anggaran berjalan. Proses ini mengharuskan penyedia terdaftar di katalog elektronik dengan spesifikasi produk yang terstandarisasi. Harga peralatan bedah jantung bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah tergantung jenis dan kapasitasnya, sehingga pemilihan vendor yang tepat menjadi krusial bagi keberhasilan pengadaan.
Pengadaan Kemenkes Inaproc
Pengadaan kemenkes inaproc dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan platform ini untuk memfasilitasi pembelian alat kesehatan termasuk peralatan kardiologi dan bedah oleh rumah sakit vertikal maupun RSUD di daerah.
Sistem e-purchasing melalui katalog Inaproc memungkinkan rumah sakit membeli langsung dari vendor terverifikasi tanpa lelang panjang, asalkan produk sudah tercantum dalam katalog elektronik (e-katalog). Ini mempercepat realisasi anggaran dan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar Kemenkes.
Kenapa Rumah Sakit Wajib Paham Mekanisme Ini?
Banyak panitia pengadaan kemenkes inaproc di rumah sakit yang masih kebingungan saat harus memilih vendor untuk peralatan kardiologi mulai dari soal kelengkapan dokumen, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga harga yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Kesalahan dalam proses ini bisa berujung pada temuan audit.
Untuk kebutuhan pengadaan instansi pemerintah, kami telah terdaftar resmi sebagai penyedia peralatan kardiologi bedah di platform Inaproc.
Jenis Pengadaan Kemenkes Inaproc untuk Kardiologi Bedah

1. Mesin Bypass Jantung Paru (Cardiopulmonary Bypass / Heart-Lung Machine)
Alat ini digunakan dalam operasi jantung terbuka untuk mengambil alih fungsi jantung dan paru-paru sementara. Spesifikasi teknis yang umumnya dibutuhkan:
- Jumlah roller pump: minimal 4–5 roller
- Sistem pemantauan tekanan arterial dan vena terpadu
- Kompatibel dengan tubing set standar kardiologi
- Dilengkapi sistem alarm multi-parameter
Kisaran harga: Rp 1,2 miliar – Rp 3,5 miliar (tergantung merek dan fitur tambahan)
2. Defibrillator Kardioversi (Internal & Eksternal)
Digunakan baik di kamar operasi maupun ICU kardiovaskular. Untuk pengadaan kemenkes inaproc untuk rumah sakit tipe B ke atas, biasanya dibutuhkan unit yang mendukung:
- Mode bifasik dengan energi maksimal 360 Joule
- Layar monitor EKG terintegrasi
- Kapasitas perekaman data pasien
- Baterai dengan daya tahan minimal 4 jam operasi
Kisaran harga: Rp 85 juta – Rp 350 juta per unit
3. Monitor Hemodinamik Invasif
Alat pemantau tekanan darah arteri, tekanan vena sentral (CVP), dan curah jantung (cardiac output) secara real-time. Standar minimal untuk pengadaan kemenkes inaproc:
- Layar minimal 15 inci, multiparameter
- Kompatibel dengan protokol komunikasi HL7/DICOM
- Alarm kritis dengan tingkat kebisingan >75 dB
- Garansi purna jual minimal 2 tahun dari distributor resmi
Kisaran harga: Rp 120 juta – Rp 280 juta per unit
4. Elektrokauter Bedah (Electrosurgical Unit / ESU)
Digunakan untuk memotong dan mengkoagulasi jaringan selama prosedur bedah jantung. Spesifikasi teknis yang sering diminta:
- Output daya maksimal minimal 400 Watt
- Mode monopolar dan bipolar tersedia
- Sistem grounding patient safety terstandarisasi
- Lulus uji EMC sesuai IEC 60601-2-2
Kisaran harga: Rp 55 juta – Rp 180 juta per unit
Persyaratan Vendor untuk Pengadaan Kemenkes Inaproc

Tidak semua distributor bisa langsung masuk ke sistem e-katalog Inaproc. Ada sejumlah dokumen dan syarat yang wajib dipenuhi oleh penyedia:
- Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI alkes
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dari Kemenkes RI
- Surat penunjukan resmi (LOA) dari prinsipal/produsen alat
- Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM atau Kemenkes untuk setiap produk
- Terdaftar aktif di SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Vendor yang sudah terdaftar di katalog Inaproc memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan karena rumah sakit bisa langsung melakukan e-purchasing tanpa proses seleksi ulang yang panjang.
Pelajari lebih dalam mengenai visi dan misi perusahaan melalui profil lengkap Shakti Prima Nusantara.
Tabel Perbandingan Harga Estimasi Peralatan Kardiologi Bedah
| Jenis Alat | Spesifikasi Minimal | Estimasi Harga |
|---|---|---|
| Mesin Bypass Jantung | 4–5 roller pump, alarm multi-parameter | Rp 1,2 M – 3,5 M |
| Defibrillator Bifasik | 360J, monitor EKG terintegrasi | Rp 85 jt – 350 jt |
| Monitor Hemodinamik | Multiparameter, DICOM-ready | Rp 120 jt – 280 jt |
| Elektrokauter ESU | 400W, bipolar & monopolar | Rp 55 jt – 180 jt |
Harga bersifat estimasi pasar dan dapat berubah sesuai kebijakan harga di katalog e-purchasing Inaproc.
FAQ: Pengadaan Kemenkes Inaproc untuk Peralatan Kardiologi
Apakah rumah sakit swasta bisa membeli melalui Inaproc?
Inaproc pada dasarnya diperuntukkan bagi instansi pemerintah. Namun rumah sakit swasta yang bermitra dengan BPJS atau memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah kadang difasilitasi melalui mekanisme tertentu. Konsultasikan dengan LKPP atau Dinas Kesehatan setempat.
Berapa lama proses e-purchasing alkes kardiologi di Inaproc?
Jika produk sudah ada di e-katalog dan vendor terdaftar aktif, proses e-purchasing bisa selesai dalam 3–7 hari kerja. Termasuk proses verifikasi dokumen, penerbitan SPPB, dan konfirmasi pengiriman.
Apakah harga di e-katalog sudah termasuk biaya instalasi dan pelatihan?
Tergantung kesepakatan dengan penyedia. Sebagian besar vendor alat kardiologi menyertakan instalasi dan pelatihan dasar (in-service training) sebagai bagian dari paket harga katalog. Pastikan hal ini tercantum jelas dalam spesifikasi produk di katalog.
Bagaimana jika spesifikasi yang dibutuhkan rumah sakit tidak ada di katalog?
Rumah sakit bisa mengajukan permohonan pengadaan di luar katalog melalui mekanisme tender/seleksi biasa sesuai Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, atau mendorong vendor untuk mendaftarkan produk baru ke katalog Inaproc.